Jumat, 20 Februari 2015

[Ngobrol Pajak Bareng Blogger] Pajak Di Mata Blogger




Saat ada info acara "Ngobrol Pajak Bareng Blogger" di KEB, dengan pedenya langsung daftar. Saya langsung tertarik untuk ikut karena jarang banget instansi pemerintah bikin acara buat blogger yang kebanyakan santai. Yang saya tau, kalo udah urusan sama pemerintah, rada kaku gitu deh pasti acaranya. Tapi, karena acara ini memang untuk blogger, sudah bisa dipastikan akan sangat santai. 

Selasa (17/02) dengan tanya sana-sini tentang alamat gedung yang dimaksud, akhirnya saya sampai juga. FYI, dari Bekasi saya naik kereta dan turun di stasiun Gondangdia. Sampai di stasiun Gondangdia, udah agak mepet waktunya, khawatir telat saya pun naik ojek dan minta dianter ke Kementrian Perikanan dan Kelautan (Kantor Pajak ada dalam satu gedung). Ongkosnya cuma 15 ribu. 

Sampai di lokasi acara, ternyata acara belum mulai. Alhamdulillah. Jadi, ngga ada materi yang kelewat. Masuk aula, ngisi daftar hadir dulu trus dapet goodie bag plus snack yang lumayan banget buat sarapan. Saya langsung ambil posisi duduk paling depan. Setelah sebelumnya ber-SKSD sama Mak Shinta, Mak Injul dan emak-emak yang lain. Nice to see you Maks :-)

Isi Goodie Bag Yang Good :-)



Acara dibuka oleh Bapak Heri Kurniawan Nugroho selaku Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Bapak Heri ini friendly banget, deh. Walau seringnya berhadapan dengan orang-orang yang serius, tapi saat berhadapan sama blogger, beliau ngga kaku.

 [Kalo] Orang Pajak Ngobrolin Pajak Sama Blogger

Visi Misi Pajak
Pajak bukan hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Bahkan semua orang juga tau apa itu pajak. *saking terkenalnya*. Nah.. saat blogger ditanya pengertian pajak, macem-macem jawabannya. Ada yang bilang potongan gaji tiap bulan, pungutan, uang yang harus diserahkan ke negara, dan lain sebagainya. Tapi, menurut orang pajak, definisi pajak itu sendiri adalah :


Jadi, setiap orang yang memiliki penghasilan dengan batas yang telah ditentukan, wajib kena pajak. Seorang penulis kena pajak atas buku yang diterbitkannya. Seorang freelancer kena pajak buat kerjaanya. Bahkan, orang yang ngga bekerja pun bisa kena pajak. Ko bisa? Ya.. bisa. Kalo orang yang ngga bekerja itu dapet rezeki nomplok (a.k.a hadiah), maka rezeki nomplok itu harus dipotong pajak. Pasti pernah denger kan kalo ada yang menang kuis di TV, si MC pasti bilang "hadiah dipotong pajak". Hmm.. ya begitu. 

Menurut pengelolaannya, pajak dibagi menjadi dua
  1. Pajak Pusat. Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pajak yang dikelola antara lain: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Familiar, kan sama istilah PPN ini :-). Karena pasti hampir semua orang pernah bayar PPN. Selain PPN, ada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 
  2. Pajak Daerah. Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak yang dikelola antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, dan lain-lain.
Ibu Sanityas JP 
Menurut Ibu Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, orang yang taat membayar pajak adalah pahlawan bagi negara. Kenapa? Karena mereka lah yang berperan penting dalam berlangsungnya pembangunan di Indonesia kita tercinta ini.

Masih menurut Ibu Sanityas, pajak yang dibayarkan akan dikelola dengan baik oleh negara. Jangan khawatir ada oknum nakal di lingkungan pajak. Karena, pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara. Pembayarannya pun hanya bisa dilakukan di Bank-Bank yang ditunjuk dan juga Kantor Pos. 

Pajak Untuk Apa?

Pajak yang telah kita bayarkan itu digunakan untuk pembangunan Indonesia. Pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, pemukiman, dan lain sebagainya. Jadi, jalan raya yang kita nikmati saat ini adalah berkat kontribusi kita juga sebagai pembayar pajak. Pajak juga digunakan untuk meringankan beban dan menyejahterakan rakyat.

Alur Penerimaan dan Penggunaan Pajak

Selain itu, pajak juga digunakan pemerintah untuk pembiayaan subsidi. Seperti subsidi yang bersifat energi ataupun non energi. Subsidi yang kita nikmati saat ini ternyata dananya diambil dari pajak. Artinya, memang pajak itu kembali lagi untuk kita sebagai pembayar pajak. 


Penggunaan Pajak Untuk Pembangunan Indonesia

Pajak Untuk Subsidi
Ibu Sanityas menambahkan bahwa pendapatan negara terbesar saat ini berasal dari pajak. Dengan kata lain, ujung tombak pembangunan Negara adalah berkat pajak. Pajak menyumbang dana lebih dari 70%. Jumlah yang sangat besar. 

Pendapatan Negara

Kunjungan Ke Kantor Pelayanan Pajak

Setelah sesi pengenalan pajak, blogger dibawa untuk mengunjungi KPP Wajib Pajak Besar Satu dan Dua. Melihat langsung bagaimana proses pelaporan pajak dan lain-lain. Di kantor itu kita disambut oleh Bapak M. Adhi Darmawan selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan ada Mbak Ratih Susita Sari sebagai narasumber yang mendadak jadi selebriti karena dikerubungi dan difoto-foto oleh para blogger. Ya.. maklum lah, namanya juga blogger. Belum sah kayanya kalo belum foto-foto. 

Mbak Ratih menjelaskan bahwa tidak ada transaksi keuangan yang terjadi di kantor ini. Artinya, tidak ada pungutan apa-apa. Para wajib pajak hanya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan perihal pelaporan pajak. Untuk transaksi pajaknya sendiri, dilakukan di bank atau kantor pos. Jadi, tidak ada istilah pungli, loh di sini. Keren.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk wilayah DJP Wajib Pajak Besar di bagi berdasarkan klarifikasi usaha wajib pajak, yaitu;
  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan jasa penunjang pertambangan.
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan usaha di di sektor industri, perdagangan, dan jasa.
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri dan perdagangan.
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu.


Batas Waktu Lapor Pajak Untuk Orang Pribadi, Jangan Lupa Ya
Setelah kunjungan ke dua kantor yang berdekatan itu, blogger diminta untuk istirahat. Sambil lunch, kami masih di temani oleh Bapak Adhi yang ikhlas menjawab pertanyaan-pertanyaan para blogger. Bener-bener santai banget suasananya. Ngga berasa lagi ada di instansi pemerinatah. 

Bpk. M. Adhi Darmawan, Nemenin Blogger Lunch Sambil Sharing Pajak
Bangga Bayar Pajak

Buat yang masih ragu atau masih belum bayar pajak, yuuk bayar pajak. Ngga perlu takut kalo pajak kita diselewengkan karena pajak kita langsung masuk ke kas negara. Kita tinggal mengawasi penggunaanya. Jika melihat ada petugas pajak yang "nakal", segera laporakan. Tidak perlu takut untuk meyampaikan kebenaran. 

Yuuk, Bayar Pajak
Untuk informasi lebih lanjut tentang pajak atau proses pengajuan NPWP (buat yang belum punya), bisa langsung kunjungi website resmi resmi Pajak. Proses pembuatan NPWP (untuk orang pribadi) sangat cepat dan satu hari jadi, loh. Dan yang pasti, tanpa biaya. 

Pajak Demi Kemajuan Bangsa 
Sudah saatnya memberikan kontribusi positif bagi Negara. Dengan bayar pajak kita ngga hanya turut andil dalam pembanguna Negara kita tercinta, tapi kita juga dijuluki sebagai pahlawan negara. Siapa lagi yang akan peduli dengan kemajuan bangsa kalau bukan kita sendiri sebagai warga negaranya. Yuuk... Sadar pajak, agar pembangunan semakin merata hingga pelosok tanah air. 


#BloggerPajak, Blogger Sadar Bayar Pajak. Sebelum Pulang, Foto Dulu (source: Bang Rahab Ganendra)



(Sumber Gambar)
Silde Khusus #Ngobrol Pajak Bareng Blogger Milik Pajak








6 komentar:

  1. terima kasih sudah berbagi Mak Risa :) salam kenal dari Balikpapan

    BalasHapus
  2. Makasi uda berbagi informasi dari acara kita kemaren mba...semoga berkenan ya...dan tulisannya sangat informatif...eniwei jangan sungkan2 ya maen ke kantor pajak lagi
    -therakhshan.blogspot.com-

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih mbak Ivna. Kalo diundang, Insya Allah dateng lagi, hehehe. Terimakasih sudah berkunjung ya mbak.

      Hapus
  3. "ujung tombak pembangunan Negara adalah berkat pajak. Pajak menyumbang dana lebih dari 70%. "
    Waaa.... gede ya. Jadi, sebagai pembayar pajak boleh dong ya kita protes kalau abdi negara nggak melayani kita dengan baik? :D *ngerasa bayar pajak soalnya :D *

    Salam kenal ya, Mbak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh...mbak, boleh banget. Bahkan wajib ditegur kalo kita ngga dilayani dengan baik, asal negurnya jangan bawa golok yaak *kidding* hehehehe... Salam kenal mbak Triani, Terimakasih udah mampir ya.

      Hapus

Silakan Tinggalkan Komentarnya. Maaf, link hidup dan spam akan otomatis terhapus ya.