Wakaf, Investasi Syariah Yang Nyaman. Istilah wakaf mungkin hari ini sudah cukup familiar yaa. Di Indonesia sendiri pun sudah banyak sekali gerakan wakaf, dengan tujuan saling membantu. Bentuknya bermacam-macam seperti rumah, tanah, atau uang.
Istilah waqaf berasal dari bahasa arab waqafa yang artinya berhenti, menengah, dan menahan. Sedangkan menurut istilah, wakaf adalah perbuatan waqif (pemberi waqaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingnya. Digunakan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah. (wikipedia)
Dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf itu memiliki 6 unsur yaitu wakif (orang yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf. Sedangkan syarat bagi wakif adalah sudah balig dan berakal.