Kita tahu ya kalau transportasi itu satu hal yang penting bagi sebuah negara. Makin bagus sistem transportasinya, nilai sebuah negara juga jadi makin bagus. Moda transportasi yang ada punya tujuan mempermudah pergerakan kita. Apalagi kalau yang ngga punya kendaraan sendiri.
Tapi ya, harusnya kemudahan akses transportasi itu bisa dinikmati siapa saja. Berlaku secara umum, baik mereka yang normal dan para difabel atau penyandang diasbilitas. Karena
aktivitas bukan hanya milik orang normal saja ya kan? Difabel juga butuh transportasi. Tentu transportasi yang bisa ramah bagi mereka. Kita tahu kan, kalau difabel adalah kondisi dimana mereka tidak sama dengan manusia normal. Keadaan dimana mereka butuh bantuan kita. Termasuk buat urusan transportasi. Mereka itu butuh banget transportasi yang punya akses bagi kondisi istimewa mereka.
Data
dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, pada 2015 mencatatat jumlah
penyandang disabilitas di Ibu Kota mencapai 6.003 jiwa. Jakarta Selatan menjadi
daerah dengan penyandang disabilitas terbanyak, yakni berjumlah 2.290, disusul
oleh Jakarta Barat 1.155 jiwa.
Tahun 2018, angka itu ngga banyak berubah. Bayangin deh kalau ada kurang lebih 6.000 penyandang disabilitas yang juga melakukan aktivitas sehari-hari, seperti kita. Mereka juga butuh berpindah dari tempat satu ke tempat lain. Artinya, mereka butuh dong akses transportasi yang support dengan keadaan mereka.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM. 98 tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada
Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, penyelenggara
jasa transportasi publik harus menyediakan sarana dan prasarana layanan yang
aksesibel bagi pengguna jasa disabilitas.
Mengetahui data jumlah penyandang
disabilitas yang cukup besar di Jakarta dan adanya peraturan menteri tersebut, Budi Karya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia pernah berkomentar bahwa saat ini banyak
fasilitas publik yang kurang memperhatikan penyandang disabilitas. Untuk itu,
beliau pun berjanji akan mengembangkan fasilitas layanan disabilitas dalam
sektor transportasi. Kementerian Perhubungan sudah berupaya mengembangkan
fasilitas pelayanan jasa transportasi bagi pengguna berkebutuhan khusus atau
disabilitas. Agar apa? agar para diafabel juga bisa merasakan kemajuan transportasi seperti kita yang normal.
Aksesbilitas sarana dan prasarana transportasi bagi para difabel, diantaranya :
- Alat bantu naik dan turun dari dan ke sarana transportasi. Pintu masuk pun harus aman dan mudah diakses
- Informasi audio visual dan tanda atau petunjuk khusus pada area pelayanan
- Tempat duduk prioritas, toilet yang mudah diakses sesuai kursi roda, serta penyediaan fasilitas bantu yang mudah diakses, aman dan nyaman
- Lantai / ubin tekstur pemandu pada pedestarian, loket, dan tanda petunjuk khusus pada area pelayanan seperti area parkir, loket, dan toilet.
- Pintu aksesibel dengan dimensi sesuai lebar kursi roda, area drop zone, dan ramp dengan kemiringan yag sesuai.
- Ruang tunggu prioritas dan ketersediaan kursi roda yang siap pakai
Penyedia sarana dan prasarana
transportasi juga wajib menyediakan ruang pusat informasi dan personel yang
dapat membantu pengguna jasa disabilitas. Setiap sektor transportasi harus ada
personel yang terlatih untuk membantu memberikan informasi bagi disabilitas.
Yang paling penting sih, penyediaan fasilitas aksesibilitas dan pelayanan khusus ini
tidak dipungut biaya.
Sekarang sih, hal-hal yang saya sebutkan diatas itu sudah banyak terealisasi. Contohnya, kalau kita naik
transportasi umum seperti TransJakarta atau kereta Commuter line, pasti sudah ngga asing dengan kursi khusus yang disiapkan untuk kaum disabilitas.
Tapi ya ngga jarang juga kita melihat langsung tempat yang disiapkan untuk orang
berkebutuhan khusus malah diisi oleh orang-orang normal. Saya sering banget deh nemuin mereka yang tanpa berdosa malah nempatin kursi prioritas. Kadang suka kesal sendiri aja, terus dalam hati bilang “mereka
ini apanya yang cacat ya? hatinya, mungkin”.
Sudah jelas ada tulisan kursi
itu buat disabilitas atau lansia malah yang duduk pemuda atau pemudi normal
usia produktif. Itu kalau bukan cacat hati, apa coba? Kan kasian mereka yang memang punya hak atas kursi prioritas. Seharusnya mereka mendapat fasilitas lebih, malah
jadinya ikut berdesak-desakkan di TransJakarta atau Commuter line. Miris, ya.
Padahal pembenahan pada sektor transportasi bukan cuma tugas pemerintah. Kita
juga harus ikut berkomitmen untuk mendukung program pemerintah terkait
peningkatan kesejahteraan disabilitas.
Jadi
ingat kata Budi Karya, Menteri Perhubungan RI saat peringatan Hari
Disabilitas Internasional, Desember 2017 lalu "target kita adalah menuju
masyarakat inklusif, tangguh dan berkelanjutan. Sehingga pada akhirnya dapat
meningkatkan kehidupan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas".
Penambahan
maupun perbaikan fasilitas sarana dan prasarana pada sektor transportasi, harusnya bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa disabilitas. Karena pengguna
jasa disabilitas itu berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Sama dengan kita yang normal. Jadi, yuk bantu mereka
untuk tetap mendapat haknya di transportasi umum. Jadi, mereka penyandang diasbilitas pun bisa ikut merasakan kemajuan transportasi kita. Apalagi sebentar lagi, kita bakal punya MRT dan LRT. Tambah keren aja kan sistem transportasi kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Komentarnya. Maaf, link hidup dan spam akan otomatis terhapus ya.