Kurang dari 4 bulan lagi, kita bakal kembali masuk ke bulan Ramadhan. Yang identik dengan Ramadhan itu kan salah satunya, semangat berbagi. Walau sudah menjadi kewajiban seorang muslim untuk berbagi, tapi ketika Ramadhan, semua orang berlomba-lomba dalam mengeluarkan infaq, sedekah, serta zakat. Karena memang, ganjaran yang diterima berlipat-lipat. Jadi, semua orang berlomba dalam memberikan apa yang dimiliki.
Namun untuk zakat, dikeluarkannya tidak sebatas di bulan Ramadhan saja. Karena di luar bulan Ramadhan, kita bisa mengeluarkan zakat penghasilan, maal, hingga zakat emas.
Selain kesadaran akan harta yang dimiliki ada hak orang lain, zakat sebenarnya adalah jalan membersihkan harta yang kita miliki. Dalam gaji yang kita dapatkan ada 2.5% hak orang lain yang harus dikeluarkan. Jika semua ummat muslim memiliki kesadaran penuh akan zakat, mungkin ngga ada lagi masyarakat miskin atau kekurangan.
Jika zakat dikelola dengan baik, distribusinya tepat sasaran, maka tingkat kemiskinan di negara kita pasti akan berkurang. Masyarakat bisa hidup dengan layak, tanpa kekuaragan. Ngga ada lagi orang yang bahkan meninggal karena kekuarangan makan.
Kamis (24/11) kemarin, saya menghandiri acara Sosialisasi Kampung Zakat Nasional 2022 di Asrama Haji Pondok Gede. Bersama undangan lain dari berbagai daerah, Kementrian Agama RI melaunching dan melakukan Diseminasi Kampung Zakat Nasional. Program Kampung Zakat ini sebenarnya sudah hadir sejak tahun 2018. Namun, gaungnya kurang terdengar, jadi banyak masyarakat yang tidak tahu.
Kampung Zakat Nasional
Kampung Zakat merupakan program pemberdayaan yang dlakukan oleh Kementrian Agama RI bekerjasama dengan BAZNAS dan LAZ Nasional, untuk mengatasi permasalahan masyarakat yang berhubungan dengan bidang dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program Kampung Zakat ini dilakukan berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 298 tahun 2018.
Dalam program Kampung Zakat, Kementrian Agama RI bertindak sebagai koordinator dan inisiator. Sedangkan BAZNAS dan LAZ bertindak sebagai eksekutor dan fasilitator dana zakat.
Kampung Zakat dimulai sejak tahun 2018. Hingga tahun 2022, lokasi Kampung Zakat sudah mencapai 18 titik. Dalam program ini, ada 27 BAZNAS dan 25 LAZ yang berkontribusi. Sejak 2018 hingga 2022, mustahik atau penerima zakat yang sudah dibantu dan diberdayakan sebanyak 3.850 orang.
Sasaran program Kampung Zakat adalah daerah yang para penduduknya tergolong mustahik dengan kriteria asnaf fakir miskin dan fisabilillah. Di Indonesia, banyak sekali daerah terpencil dan tertinggal yang masyarakatnya jauh dari kata mapan. Apalagi di daerah pelosok yang aksesnya sulit dijangkau.
Tujuan dari dilaksanakannya program Kampung Zakat ini diantaranya :
- Untuk menetapkan standar kelayakan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS)
- Melakukan pembinaan masyarakat di bidang agama, kesehatan, wirausaha, dan mental dalam membentuk karakter masyarakat yang mandiri dan kreatif
- Berbagi peran kepada stakeholders zakat dalam meningkatkan perekonomian mustahik
- Memberdayakan dana ZIS untuk mustahik dengan memberikan kemudahan antara lain : pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kebutuhan sembako tercukupi, pelayanan dan perlindungan sosial, pembinaan mental, dan membuka lapangan pekerjaan
- Memberikan pembekalan melalui program pelatihan, pendampingan, penyuluhan, dan pembinaan, secara berkelanjutan, sehingga mustahik yang terbantu dapat teratasi permasalahannya
Titik Kampung Zakat Nasional
- Memiliki paling sedikit 150 KK dengan asumsi per KK terdiri dari 4 orang
- Potensi ekonomi daerah. atau lokasi belum berkembang
- Berada di wilayah daerah tertinggal
- Letak geografis tidak terlalu sulit atau mudah dijangkau
- Tingkat kesehatan masih rendah
- Menjadi usulan bersama antara kantor Kementrian Agama, BAZNAS, dan LAZ baik tingkat provinsi/kabupaten/kota
Yuk, Dukung Kampung Zakat Agar Berdaya dan Sejahtera
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. At-Taubah : 103)
Itulah yang menjadi landasan dari kewajiban menunaikan zakat bagi ummat islam. Sejatinya, zakat adalah membersihkan. Dalam harta yang diberikan oleh Allah untuk kita, ada hak orang lain yang membutuhkan. Maka sebaikanya, menunaikan zakat dilakukan di awal. Terutama zakat dari penghasilan yang kita dapatkan.
Program Kampung Zakat menjadi saran yang baik bagi mereka yang ingin menyalurkan zakat. Karena, zakat ataupun wakaf yang dikumpulkan bisa menjadi jalan rezeki bagi orang lain. Dalam perjalanan program Kampung Zakat ini pun tidak mudah. Penuh tantangan dan kendala yang terjadi di dalamnya. Namun itu merupakan hal yang sangat wajar, makanya hingga kini Kampung Zakat terus ada.
Kampung Zakat tetap berfokus pada capaian dalam meningkatkan kemampuan masyarakat. Terutama dalam mengembangkan perencanaan pembangunan partisipatif, mengorganisir diri dalam kelompok, meningkatkan produktifitas dalam mengembangkan "sustainability livehood".
Pada akhirnya, harapan dari Kampung Zakat adalah semakin banyak masyarakat yang bisa naik kelas. Dari mustahik menjadi muzakki. Jadi, yuk kita dukung bersama Kampung Zakat yang diinisiasi oleh Kementrian Agama RI serta BAZNAS dan LAZ. Semoga dengan begitu, dana zakat bisa benar-benar tersalurkan dengan baik kepada mereka yang memang layak menerima.
Berbicara soal ibadah satu ini juga memberi banyak manfaat untuk kita maupun orang yang mendapatkannya. Sekarang pun semakin mudah dengan adanya berbagai gerakan zakat yang cukup membantu dan menyalurkan bantuan ke orang yang tepat jadi tenang. Wah apalagi ada kampung zakat sekarang, terima kasih informasinya!
BalasHapus