Masih membincangkan kusta di Indonesia. Karena, penyakit yang satu ini masih belum tuntas ditangani dengan sempurna. Baik pemerintah maupun organisasi non-pemerintah seperti NLR Indonesia, berkolaborasi untuk penanganan kusta di Indonesia.
Masih membincangkan kusta di Indonesia. Karena, penyakit yang satu ini masih belum tuntas ditangani dengan sempurna. Baik pemerintah maupun organisasi non-pemerintah seperti NLR Indonesia, berkolaborasi untuk penanganan kusta di Indonesia.
Sebagai masyarakat Indonesia yang aktif, pasti tahu ya kalau 14 Februari 2024 nanti bakal ada Pemilihan Umum serentak. Semua rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak pilih untuk bisa digunakan. Tidak terkecuali bagi mereka para Penyandang Disabilitas. Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa hak politik bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 75 ayat 1, pemerintah menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan politik.