Sebagai masyarakat Indonesia yang aktif, pasti tahu ya kalau 14 Februari 2024 nanti bakal ada Pemilihan Umum serentak. Semua rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak pilih untuk bisa digunakan. Tidak terkecuali bagi mereka para Penyandang Disabilitas. Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa hak politik bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 75 ayat 1, pemerintah menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan politik.
Dari pemilu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang nantinya akan mewakili mereka di pemerintahan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam Pemilu ini. Termasuk peran remaja yang kini jumlahnya separuh dari populasi masyarakat Indonesia. Partisipasi remaja serta pendidikan pemilu bagi remaja itu penting. Apalagi di tengah akses teknologi yang masiv, berbagai berita tak terkecuali hoax mudah sekali tersebar. Bagaimana partisipasi remaja, termasuk remaja dengan disabilitas dalam memberikan hak suaranya?
Bahasan soal pemilu bagi disabilitas ini dibahas dalam diskusi ruang publik bersama KBR. Kali ini, narasumber yang dihadirkan adalah :
- Noviati, S.IP dari Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) sekaligus Tim Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sidoarjo
- Kenichi Satria Kaffah, Remaja dengan Disabilitas
Sosialiasi Pemilu Bagi Disabilitas
Pusat Pengembangan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) Solo, merupakan sebuah lembaga yang berdiri tahun 1978. Bergerak dalam isu pemberdayaan dan advokasi bagi penyandang disabilitas, OYPMK, serta kelompok-kelompok rentan yang selama ini masih termarjinalkan. PPRBM wilayah kerjanya masih di sekitaran jawa tengah.
Sejak tahun 1978 hingga saat ini masih selalu concern dalam pendampingan bagi penyandang disabilitas. Pada tahun 2012, PPRBM sudah melakukan kegiatan pendampingan secara inklusif. Kegiatan tersebut sudah dilakukkan di wilayah kabupaten Tegal, Blora, dan Brebes. Selain itu, PPRBM juga memiliki program PADI (prioritas anak disabilitas indonesia) tujuanya untuk mendorong anak disabilitas dan kusta yang ada di daerah, agar tidak didiskriminasi atau terpinggirkan.
PPRBM juga membentuk forum yang beranggotakan orangtua dengan anak disabilitas. Menjadi wadah pembelajaran komunikasi dan koordinasi, serta media pendampingan bagi anak disabilitas baik di dalam forum maupun di luar forum. Kegiatannya yang dilakukan meliputi kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan, livelihood, sosial budaya dan seni. Sejak tahun 2021, PPRBM sudah merekrut rekan disabilitas untuk bergabung menjadi pendamping lapangan, tim program, maupun tim sekretariat.
Lalu, bagaimana peran Pawanslu (Panitia Pengawas Pemilu) dalam memfasilitasi dalam menggunakan hak pilihnya. UU nomor 7 tahun 2017 pasal 5 : bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan mempunyai hak yang sama sebagai pemilih, untuk menggunakan hak pilihnya kemudian sebagai peserta pemilu serta penyelenggara pemilu.
Dalam PKPU no 22 tahun 2022, disebutkan bahwa penyandang disabilitas diberikan ruang seluas-luasnya mulai dari didafar sebagai pemilih, hak memberikan suara, hak atas TPS yang accessible , serta mencalonkan serta dicalonkan sebagai calon anggota legislatif.
Tugas bawaslu salah satunya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Memastikan penyandang disabililtas terdata dalam daftar pemilih tetap, hadir dan memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Peran Remaja Disabilitas Dalam Pemilu 2024
Kenichi Satria Kaffah, remaja berusia 20 tahun yang mengalami disabilitas netra sejak duduk di bangku kelas 7. Pemilu 2024 ini menjadi tahun pertama Ken memiliki hak pilih. Kondisi disabilitas yang dialami Ken ternyata tidak membuat rendah diri.
Ken mengaku sangat antusias dalam pemilu pertamanya ini. Ken mulai mencari tahu tentang bagaimana pemilu itu berjalan. Ken menjadi remaja disabilitas yang pernah diundang oleh KPU. Di sana Ken mendapatkan sosialiasi pemilu, terutama bagaimana remaja disabilitas harus berpartisipasi dalam pemilu.
"Remaja dengan disabilitas harus punya partisipasi yang bermakna dan terlibat langsung, tidak hanya jadi sasaran campaign. Disabilitas perlu terjun langsung" Kenichi
60% adalah pemilih pemula dalam pemilu ini. 52% adalah pemilih milenial. Dari angka tersebut harusnya bisa dimaksimalkan dengan baik agar visi Indonesia emas bisa terwujud. Remaja harus bergerak aktif dan awareness bagi kemajuan Indonesia. Mencari tahu bagaimana future of Indonesia kedepannya, bagaimana kebijakan-kebijakan berjalan, serta tentang kepemerintahan.
Ken mengatakan, berdasarkan pengalaman dari saudaranya yang sudah pernah menjadi peserta pemilu, akses bagi disabilitas memang belum sepenuhnya ada. Misalnya saja bilik suara yang tidak mudah diakses, serta penyampaian informasi yang masih setengah-setengah. Itu membuat disabilitas menjadi kebingungan.
Noviati mengatakan, pawanslu menyediakan posko aduan yang dapat mengakomodir berbagai aduan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Makanya, masyarakat harus saling berperan aktif dalam mengawasi segala yang terjadi dalam pemilihan umum.
Semoga pemilihan umum 2024 bisa berjalan dengan lancar dan supportif. Pesta demokrasi 5 tahunan yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Karena nantinya, pemimpin terpilih akan menjadi orang yang paling bertanggung jawab pada negara kita. Semoga semuanya dilancarkan dan dimudahkan ya. Selamat memilih, gunakan hak suara sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tinggalkan Komentarnya. Maaf, link hidup dan spam akan otomatis terhapus ya.